Lalu lintas HPM Aman, Ketahanan Pangan Terjaga

Sistem pemantauan lalu lintas HPM (Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya) antar-provinsi maupun antar-kabupaten/kota yang aman, cepat, dan transparan. Dikelola secara langsung oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan bersama dengan Otoritas Veteriner Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk memberikan layanan dan penjaminan komoditas HPM sehat dan bebas penyakit hewan menular.

Apa itu Lalu Lintas HPM?

Aplikasi Lalu Lintas HPM (Hewan dan Produk Hewan) adalah platform digital terintegrasi yang dirancang untuk memfasilitasi, memvalidasi, dan mengawasi lalu lintas komoditas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya di seluruh wilayah Indonesia. Sistem ini memodernisasi proses verifikasi hasil pengujian klinis dan laboratorium, serta penerbitan Sertifikat Veteriner menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Komitmen Biosekuriti Nasional

Setiap pergerakan HPM memiliki risiko penyebaran penyakit hewan yang dapat merugikan peternak dan masyarakat. Aplikasi ini hadir untuk memastikan seluruh rantai lalu lintas HPM telah diawasi secara ketat oleh dokter hewan memastikan kesehatan dan keamanan HPM, sehingga menjaga keberlangsungan daerah bebas penyakit hewan menular.

Peta Status Situasi & Sebaran Penyakit Hewan Nasional

Kode Warna Status Situasi Penyakit
Bebas
Terduga
Tertular
Wabah

Panduan Syarat dan Dokumen Lalu Lintas HPM

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023, lalu lintas HPM hanya dapat dilakukan menuju wilayah dengan status risiko penyakit yang setara atau lebih rendah dari wilayah asal, kecuali wilayah tujuan telah melakukan analisis risiko (ANRIS) yang memungkinkan lalu lintas HPM ke wilayah tersebut

Bisa Lalu Lintas

Lalu lintas dapat dilakukan dengan pemenuhan persyaratan kesehatan hewan. Tidak ada restriksi pemasukan dari dan ke daerah yang Anda pilih.

Ajukan Izin Sekarang
Sistem Informasi Resmi Pemerintah

Otoritas Veteriner Terintegrasi Nasional

Aplikasi Lalu Lintas HPM dibangun dan dikelola secara legal oleh sistem terpadu Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Setiap penerbitan dokumen Sertifikat Veteriner dan sinkronisasi status situasi penyakit hewan ditetapkan secara berkala melalui basis data nasional untuk menjamin validitas hukum, penerapan biosekuriti, dan kelancaran distribusi komoditas Anda.

Logo Kementan

Kementerian Pertanian

Republik Indonesia

Logo PKH

Ditjen PKH

Peternakan & Kesehatan Hewan

Logo Isikhnas

iSIKHNAS System

Sistem Informasi Kesehatan Hewan

© 2026 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan - Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.