Lalu lintas HPM Aman, Ketahanan Pangan Terjaga
Sistem pemantauan lalu lintas HPM (Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya) antar-provinsi maupun antar-kabupaten/kota yang aman, cepat, dan transparan. Dikelola secara langsung oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan bersama dengan Otoritas Veteriner Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk memberikan layanan dan penjaminan komoditas HPM sehat dan bebas penyakit hewan menular.
Apa itu Lalu Lintas HPM?
Komitmen Biosekuriti Nasional
Setiap pergerakan HPM memiliki risiko penyebaran penyakit hewan yang dapat merugikan peternak dan masyarakat. Aplikasi ini hadir untuk memastikan seluruh rantai lalu lintas HPM telah diawasi secara ketat oleh dokter hewan memastikan kesehatan dan keamanan HPM, sehingga menjaga keberlangsungan daerah bebas penyakit hewan menular.Peta Status Situasi & Sebaran Penyakit Hewan Nasional
Panduan Syarat dan Dokumen Lalu Lintas HPM
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023, lalu lintas HPM hanya dapat dilakukan menuju wilayah dengan status risiko penyakit yang setara atau lebih rendah dari wilayah asal, kecuali wilayah tujuan telah melakukan analisis risiko (ANRIS) yang memungkinkan lalu lintas HPM ke wilayah tersebut
Bisa Lalu Lintas
Lalu lintas dapat dilakukan dengan pemenuhan persyaratan kesehatan hewan. Tidak ada restriksi pemasukan dari dan ke daerah yang Anda pilih.
Otoritas Veteriner Terintegrasi Nasional
Aplikasi Lalu Lintas HPM dibangun dan dikelola secara legal oleh sistem terpadu Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Setiap penerbitan dokumen Sertifikat Veteriner dan sinkronisasi status situasi penyakit hewan ditetapkan secara berkala melalui basis data nasional untuk menjamin validitas hukum, penerapan biosekuriti, dan kelancaran distribusi komoditas Anda.

Kementerian Pertanian
Republik Indonesia

Ditjen PKH
Peternakan & Kesehatan Hewan

iSIKHNAS System
Sistem Informasi Kesehatan Hewan
